Fintech merupakan singkatan dari financial technologi sederhananya. Fintech adalah jenis perusahaan di bidang jasa keuangan yang digabungkan dengan teknologi. Bisa juga diartikan sebagai segmen di dunia startup yang membantu untuk memaksimalkan penggunaaan teknologi untuk mempertajam, mengubah, dan mempercepat berbagai aspek pelayanan keuanggan.
Sehingga, mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, penggumpulan dana, sampai dengan pengelolaan asset bisa dilakukan secara cepat dan singkat berkat penggunaan teknologi modern tersebut. Maka tidak heran jika kemudian financial technologi menjadi kebutuhan yang bisa mengubah gaya hidup seseorang, khususnya mereka yang familiar atau bergelut di bidang keuangan dan teknologi.
4. Jenis Fintech
Pada dasarnya , fintech memiliki banyak layanan dan produk yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun , berdasarkan bank Indonesia, fintech ini terbagi menjadi 4 jenis, yakni:
1. Peer-to-Peer (p2p) lending dan crowdfunding
P2P lending dan crowdfunding dikatakan juga sebagai marketplace financial. Paltform seperti ini mampu mempertumukan pihak yang memebutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana sebagai modal atau investasi. Biasanyan memlalui P2P lending inin lebih praktis karena dapat diakukan dalam satu online platform.
2. Manajemen Risiko Ivestasi
Dalam jenis yang satu ini, anda bisa mementau kondisi keuangan dan juga melakukan perncanaan keuangan dengan lebih mudah dan praktis. Jenis manajemen risiko investasi biasanya hadir dan bisa anda akses melalui smartphone. Anda hanya perlu memberikan data yang dibutuhkan untuk bisa mengontrol keuangan anda.
3. Payment, celaring, dan settlement
Terdapat beberapa startup financial yang sering menyediakan payment gateaway atau e-wallet yang mana kedua produk tersebut masih masuk dalam kategori payment, clearing, dan settlement.
4. Market Aggregator
Jenis fintech yang saat ini mengacu pada portal yang mengumpulkan beragam informasi terkait keuangan untuk disuguhkan ke target audiens atau pengguna. Biasanya, fintech jenis ini berisi berbagai informasi, tips keuangan, kartu kredit, dan investasi. Dengan adanya fintech jenis ini, diharapkan anda dapat menyerap banyak informasi sebelum mengambil keputusan terkait keuangan.
Regulasi fintech di Indonesia
Penerapan fintech di Indonesia sendiri tertera dalam beberapa regulasi resmi dari pemerintah dari bank Indonesia. Nah, berikut ini 3 landasan hukum tentang fintech di Indonesia:
1. Surat Edaran Bank Indonesia NO.18/22DKSP Perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
2. Peraturan Bank Indonesia NO.18/17PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
3. Peraturan Bank Indonesia NO.18/40/PBI/2016 tentang Penyelengaraan pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Regulasi yang dibuat pemerintah ini diharapkan agar para penyedia maupun pengguna fintech bisa melakukan aktivitas financial denga lebih nyaman dan aman dalam hal pengolahan data juga informasi pribadi anda.
Bagi kalangan perbankan kreatif, inovatif dan mampu menangkap peluang, industry fintech bukanlah saingan apalagi musuh yang harus dikalahkan. Malah sebaliknya, perbankan akan mencari cara untuk bekerjasama, berkolaborasi bersinergi dengan usaha fintech. Tentu saja yang akan diuntungkan adalah masyarakat baik nasabah ataupun bukan nasabah.
Beberapa hari yang lalu, saya merasakan begitu bermanfaatnya kolaborasi antara bank dengan fintech. di mall pusat grosir cililitan saat itu saya membeli makanan saat itu saya lupa membawa uang tunai dan untung nya sekarang teknologi sangat canggih, dengan mengeluarkan ponsel di tas langsung membuka aplikasi OVO dan melakukan transaksi dengan ini saya tidak perlu ribet menggeluarkan uang di dompet dan tidak perlu menghitung uang untuk lalu menyerahkan ke kasir. selain praktis saya juga mendapatkan cashback 30% dari OVO. Kini aplikasi Gojek sudah terhubung dengan bank BCA. Tinggal masukin nomor debit dan ponsel anda konfirmasi OTF, maka saldo OVO saldo anda pun langsung terisi atau bertambah hingga jutaan rupiah. semua sudah dibikin simpel dan anti ribet kemudahan, kenyamanan, kecepatan dan keamanan bertransaksi dimana saja dan kapan saja.
Komentar
Posting Komentar